1

1
Kirim artikel Website ini Dalam Perlindungan Allah SWT

Thursday 9 November 2017

Cambuk Hingga Rantai Anjing Disita Polisi

belapendidikan  |  at  12:19  |  ,  |  No comments

Cambuk Hingga Rantai Anjing Disita
Cambuk Hingga Rantai Anjing Disita

Jeknews - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus empat orang pelsaya penyebaran konten porno gay. Aktivitas penyebaran konten porno melewati media sosial ini sudah meresahkan warganet.

"Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri sudah melsayakan penangkapan terhadap pelsaya penyebaran video serta gambar konten asusila sesama tipe dengan klasifikasi BDSM (Bondage, Discipline, Sadism, Masochism) yaitu hubungan seksual yang melibatkan kekerasan fisik serta mulai meresahkan netizen," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran lewat keterangan tertulisnya, Kamis (9/11/2017).

Penangkapan pertama dilsayakan pada Selasa (7/11) kurang lebih pukul 14.30 WIB. Dua orang ditangkap satgas yakni AM (42) yang adalah pemilik sayan Facebook emirjkt. Dirinya berperan sebagai MASTER 1 alias Baginda 1.

Baca juga: Polisi: Motif 4 Pria Produksi Konten Gay BDSM demi Kepuasan

Satu orang lainnya yang ditangkap yakni NH (30) yang adalah terapis pijat. Dirinya ditangkap di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. NH berperan sebagai Slave 1 alias Budak 1.

"AM dengan sengaja memposting video serta gambar konten asusila BDSM melewati sayan FB emirjkt terhadap beberapa grup FB BDSM baik dalam serta luar negeri untuk mencari peminat baru," tutur Fadil.

Polisi kemudian melsayakan pengembangan dengan meringkus dua orang lainnya pada Rabu (8/11). Dua pelsaya yang ditangkap yakni seorang karyawan swasta RH (28) yang berperan sebagai Baginda 2 serta ER (22) yang berperan sebagai slave alias budak.

"Keempat tersangka bermain peran sebagai MASTER serta SLAVE dengan beberapa adegan kekerasan BSDM meliputi bondage (ikatan), waxing (tetesan lilin panas), whiping (cambukan), doggy style (jilatan), punching (pukulan), serta lain-lain. Kemudian diakhiri dengan hubungan badan alias onani," tuturnya.

Dari keempat tersangka, didapatkan beberapa barang bukti untuk praktik BDSM. Barang bukti tersebut berupa cambuk karet sampai kalung anjing.

"11 tipe peralatan BDSM yakni tali pengikat, cambuk karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, alat pecut," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pria Pelsaya serta Penyebar Konten Pornoaksi BDSM Gay

Barang bukti tersebut disita dari tersangka AM serta NH. Sementara, barang bukti dari tersangka RH serta ER yakni jepit jemuran, tali jemuran, kalung (rantai) anjing, lilin, baby oil, serta alat pijat.

Fadil berkata, para pelsaya BDSM mempunyai motif untuk mencapai kepuasan seksual. Keempat tersangka mengikuti 17 Grup FB BDSM Indonesia dengan member setidak sedikit 26.650 serta 20 Grup FB Internasional dengan member mencapai 48.913 jadi total 75.563 member.

Mereka disangkakan pasal 45 Ayat (1) UU NO 19 tahun 2016 mengenai UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun serta alias pasal 36 UU NO 44 tahun 2008 mengenai Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. 

About the Author

Nulla sagittis convallis arcu. Sed sed nunc. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

0 komentar:

General

© 2013 Jeknews. WP Mythemeshop Converted by Bloggertheme9
Blogger Template. Powered by Blogger.